MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, zakat yang menjadi kewajiban umat Islam, khususnya di Indonesia, memenuhi syarat untuk dialihkan kepada upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, untuk Muslim yang memenuhi syarat, memiliki kewajiban memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah.
“Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan Covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,” kata Asrorun, Senin 12 April 2021.
Menurutnya, hal ini semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari kewajiban zakat, yakni meringankan beban hidup para mustahik. Nah, orang-orang yang terdampak pandemi Covid-19, digolongkan ke dalam mustahik yang dimaksud.
“Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
“Untuk merealisasikan tujuan zakat untuk meringankan beban para mustahik. Etos keagamaan bisa didayagunakan secara optimal untuk penanggulangan Covid-19. Dan tanggung jawab mewujudkan kesadaran publik dalam penanganan Covid menjadi tanggung jawab kita semua. Bukan hanya urusan sosial kemasyarakatan tetapi urusan keagamaan,” kata Asrorun menambahkan.
Kemudian, Asrorun juga mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia, dapat membangun optimisme bahwa Ramadan ini lebih baik dibanding sebelumnya.
Di samping itu, dia juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, apalagi Ramadan tahun ini terdapat sejumlah pelonggaran dalam menjalankan ibadah.