MINEWS, JAKARTA – Muncul wacana Kementerian Kesehatan mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan. Sebelumnya fungsi dan layanan tersebut dikuasai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Isu tersebut pun langsung ditolak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya mengaku khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar. Termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.
“Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM,” kata Tulus di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan memangkas proses pengurusan izin edar obat-obatan dengan mengembalikan kewenangan penanganan urusan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
Terawan menginginkan pengurusan izin edar obat cepat agar para industri farmasi bisa bersaing sehat di pasar dan harga obat menjadi lebih rendah.