MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta rumah sakit (RS) agar dapat mengalokasikan tempat tidur untuk pasien virus Corona atau Covid-19 minimal 40 persen. Tindakan ini bentuk antisipasi terhadap penyebaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
“Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS harus dipergunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini tugasnya, saya termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mentaati atau tidak surat edaran itu,” kata Muhadjir, Minggu 31 Januari 2021.
Ia juga menilai bahwa mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal untuk mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya, banyak pasen terinfeksi virus Corona yang tidak tertampung di rumah sakit.
“Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi,” kata Mujadjir.
Sementara itu penentuan status suspect Covid-19 juga penting yaitu untuk memastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.
Selain memastikan ketersediaan tempat tidur, Muhadjir yakin dengan tata kelola yang suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik.
“Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri,” kata Muhadjir.