Arisan online bodong ternyata masih eksis bahkan merenggut korban. Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian terjadi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Hal ini bermula dari kecurigaan warga peserta arisan yang tidak lagi menerima komisi. Ironisnya, pemegang uang arisan berinisial RS tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini juga tidak lepas dari penerapan sistem reseller yang intinya setiap anggota menyetor uang arisan dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp1 juta hingga Rp 10juta. Maka, kerugian pun diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah.
Melihat hal ini, sudah sepatutnya setiap individu masyarakat mengetahui ciri-ciri arisan online bodong supaya tidak terkena dampak dari kejahatan tersebut. Berikut ciri-cirinya berdasarkan laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
Pertama, yaitu pelaku arisan bodong cenderung menjanjikan imbal hasil atau keuntungan melimpah pada pesertanya. Kasus ini dengan motif ini pernah terjadi di Banyuwangi pada tahun 2017 lalu yakni pelaku menawarkan bonus berupa perhiasan emas jika berhasil mengajak orang lain untuk ikut serta. Pelaku berani menawarkan beberapa jenis arisan meliputi arisan uang, motor, mobil, dan investasi dengan imbal hasil besar.
Kedua, yakni umumnya arisan bodong menggunakan skema Ponzi yang secara garis besar digunakan untuk mengajak peserta baru. Peserta yang ikut diimingi bonus emas hingga bonus sehingga individu tersebut tertarik untuk mengajak kerabat hingga keluarganya.
Ketiga, pelaku arisan bodong kerap menawarkan promosi mewah yang meliputi uang, motor hingga mobil. Tujuannya untuk meyakinkan calon korban bahwa arisan tersebut bisa memberikan keuntungan.
Terakhir, arisan bodong atau ilegal tidak memiliki lembaga resmi meski dananya mencapai hingga ratusan atau miliar. Dalam hal ini, menurut OJK lembaga resmi yang dimaksud seperti Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV, firma, yayasan, dan sebagainya.