Waspada Ancaman Deepfake, Pakar Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi demi Ketahanan Informasi Nasional

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan berbagai peluang bagi transformasi digital Indonesia. Namun di balik manfaat tersebut, teknologi AI juga memunculkan tantangan baru berupa penyebaran disinformasi dan konten deepfake yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, menurunkan kepercayaan publik, serta mengancam ketahanan informasi nasional. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ruang digital yang sehat.

Co-Founder Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, menegaskan bahwa perang informasi kini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi layaknya ancaman pertahanan konvensional.

“Perang informasi telah menjadi bagian dari ancaman pertahanan modern dalam matra siber (cyber), setara dengan ancaman di darat, laut, dan udara,” ujar Septiaji.

Menurutnya, disinformasi dan manipulasi informasi tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga mampu melemahkan kepercayaan terhadap pakar, media, maupun institusi negara. Dampak yang ditimbulkan bahkan dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan strategis apabila tidak diantisipasi secara tepat.

Septiaji menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI generatif membuat konten deepfake semakin sulit dikenali. Kondisi tersebut menjadikan literasi digital sebagai kebutuhan yang penting, meskipun tidak lagi cukup untuk menghadapi kompleksitas ancaman teknologi yang terus berkembang. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan yang mampu mengikuti laju inovasi AI.

Ia menilai platform media sosial juga harus mengambil tanggung jawab yang lebih besar dengan menerapkan sistem pelabelan otomatis terhadap konten yang dibuat menggunakan AI. Selain itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai tanggung jawab platform digital dalam menangani penyebaran konten AI dan deepfake. Indonesia pun dapat mengadopsi praktik baik dari Korea Selatan yang telah mewajibkan pelabelan terhadap konten deepfake, terutama pada masa pemilu.

“Penanganan ancaman deepfake memerlukan kolaborasi multipihak (multi-stakeholder) yang melibatkan pemerintah, platform digital, pengembang AI, media, dan masyarakat. Membangun ekosistem informasi yang sehat merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga demokrasi, stabilitas sosial, dan ketahanan informasi,” tegas Septiaji.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan AI diprediksi akan menuju era Artificial General Intelligence (AGI), sehingga potensi penyalahgunaannya akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, industri teknologi, akademisi, media, dan masyarakat harus terus diperkuat agar Indonesia mampu memanfaatkan AI secara produktif sekaligus menjaga ketahanan informasi nasional. Dengan langkah tersebut, ruang digital Indonesia diharapkan tetap aman, terpercaya, dan mampu mendukung pembangunan serta demokrasi yang berkualitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tolak Provokasi dalam Unjuk Rasa demi Memperkuat Demokrasi yang Beradab

Oleh: Bima Aditya )*Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun dukungan terhadap berbagai kebijakan publik. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi. Namun, pelaksanaan hak itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan etika dalam kehidupan bermasyarakat.Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa menjadi salah satu bentukpartisipasi publik yang diakui dalam sistem demokrasi Indonesia. Kehadiran demonstrasi menunjukkan bahwa masyarakat memilikikepedulian terhadap arah pembangunan bangsa dan tidak bersikap apatisterhadap berbagai persoalan nasional. Karena itu, ruang demokrasi harustetap dijaga agar mampu menjadi sarana penyampaian gagasan yang konstruktif.Di sisi lain, munculnya tindakan provokatif maupun anarkis dalamsebagian aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan substansi tuntutanyang ingin disampaikan. Ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada pokok persoalan, melainkanpada dampak yang ditimbulkan. Kondisi seperti ini justru merugikansemua pihak karena tujuan utama penyampaian aspirasi menjadi tidak tercapai secara optimal.Demokrasi yang sehat membutuhkan kedewasaan seluruh elemenbangsa dalam mengelola perbedaan pendapat. Perbedaan pandanganmerupakan sesuatu yang wajar karena setiap warga negara memiliki hakuntuk menyampaikan gagasannya. Akan tetapi, perbedaan tidak bolehberkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum ataupun memicukonflik sosial yang dapat mengganggu persatuan.Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri KoordinatorBidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dijalankan melaluiprosedur politik semata, tetapi harus berdiri di atas supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Yusril menilai tidak ada kelompok yang berhak memaksakankehendaknya kepada pihak lain, termasuk ketika berada pada posisimayoritas. Setiap perbedaan seharusnya diselesaikan melalui komunikasiyang santun dan menghormati martabat sesama warga negara.Yusril juga menjelaskan bahwa hukum dan politik memiliki keterkaitanyang erat dalam kehidupan bernegara. Demokrasi akan berkembangsecara sehat apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, sedangkan hukum tetap menjunjung keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadifondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban.Selain menekankan supremasi hukum, Yusril memandang pembangunandemokrasi Indonesia perlu berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, hukum nasional tidak hanya berkembang dari ketentuanformal, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya bangsa, hukum adat, hukumagama, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pembaruanhukum memang harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi arahperkembangannya tetap perlu mencerminkan karakter bangsa Indonesia.Peran mahasiswa dalam kehidupan demokrasi memang memiliki posisiyang penting. Mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok intelektualyang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakanpublik. Kritik yang disampaikan diharapkan mampu memperkaya proses pengambilan kebijakan sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar terus melakukan perbaikan. Namun, fungsi tersebut akan lebih bermaknaapabila dijalankan melalui cara-cara yang bermartabat, objektif,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini