Wasiat Arifin Ilham, Ingin Disalatkan di Az-zikra Sentul dan Dimakamkan di Masjid Gunung Sindur

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sebelum meninggal, ustaz Arifin Ilham sudah berpesan soal makamnya. Dirinya ingin disalatkan di dua tempat di Bogor, Jawa Barat. Jenazah pimpinan Majelis Az-Zikra itu diperkirakan akan tiba di Bogor pada Kamis pagi ini.

“Beliau beramanat ingin disalatkan di Az-Zikra, Sentul. Setelah itu, disalatkan juga di Az-Zikra Gunung Sindur, lalu dimakamkan di samping Masjid Gunung Sindur,” kata Kholil seperti dilansir Antara, Kamis 23 Mei 2019.

Menurut Kholil, jenazah Arifin Ilham akan disambut oleh lantunan zikir dari para santri. “Persiapan sebagaimana biasa. Penyambutan oleh santri menggunakan zikir-zikir beliau,” kata Kholil.

Ustaz Arifin Ilham sebelumnya sudah membuat wasiat kematian. Dia menuliskannya dalam susunan kalimat yang dipostingnya pada 29 April 2019. Dalam tulisannya, sang ustaz sudah mewasiatkan dirinya ingin disalatkan dua kali dan dia pun sudah mempersiapkan makam beserta kain kafannya.

“Jazaakumullah semua doa dan kasih sayang duhai ikhwahku Fillah dan keluarga Az Zikra tercinta tillah InsyaAllah kalau lebih dahulu MENGHADAP Allah, pertama sholat di mesjid Az Zikra Sentul dan kemudian sholat kedua di mesjid Gunung Sindur. Kuburan disamping mesjid Gunung Sindur yg telah arifin siapkan dg kain kapannya,” pesan ustaz Arifin Ilham.

Kini, keluarga pun berusaha mengabulkan permintaan ustaz Arifin Ilham. Setibanya di Jakarta, jenazah akan langsung dibawa ke Az Zikra.

“Setelah subuh diberangkatkan ke Jakarta. Langsung dibawa ke Az Zikra, Sentul. Gunung Sindur pesantren yang dimiliki Kak Arifin,” kata Noor Komariah, adik keempat ustaz Arifin Ilham.  

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini