MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk buka usaha. Warga yang ingin memulai usaha hanya membutuhkan satu izin saja melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pemerintah mendukung segala upaya untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan koperasi. Melalui regulasi serta berbagai kebijakan dan program. Pemerintah juga mendorong agar orang tidak kesulitan untuk berwirausaha. Karena dulu itu untuk membuka usaha saja sulit sekali,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto, Minggu 27 Maret 2022.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi melalui pendekatan klaster. Sesuai potensi unggulan wilayah atau daerah setempat melalui penyediaan factory sharing yang memudahkan para pelaku usaha untuk membuat produk secara bersama-sama. Kedepannya para pelaku usaha mikro kecil yang memiliki produk sejenis bisa memiliki merek atau brand bersama. Sehingga bisa menjual dengan harga yang sama dan standard produk yang sama.
Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang me-redesign Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Agar benar-benar bisa menjadi one stop services bagi para pelaku UMKM dan koperasi. Dalam rangka mengembangkan usaha atau meningkatkan kualitas produknya.
”Segala upaya tersebut dengan program pengembangan inkubator melalui kerja sama dengan pihak perguruan tinggi dengan dukungan pemerintah daerah,” kata Rulli.