MATA INDONESIA, JABAR – Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat berencana menyiapkan sanksi tegas berupa denda bagi warga di daerah tersebut yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas di tengah pandemi Covud-19.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman berkata, denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggar yakni Rp 50 ribu, dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2020 mendatang.
“Jadi per 1 Agustus kita denda Rp 50 ribu,” kata Budi, Senin 20 Juli 2020.
Bagi Budi, warga harus ditegasi soal protokol kesehatan ini. Jika tak ada saksi, maka potensi untuk mengabaikan pentingnya masker mungkin saja akan terjadi.
“Jangan dilihat dendanya, kita juga tidak berharap. Kita juga berharap tak ada yang kena, syaratnya, asal mau pakai masker,” ujar Budi.
Pemkot Tasikmalaya harus menerapkan hal tersebut sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya bisa lebih dikendalikan.