Warga Banjarnegara Ditangkap Usai Kemas Minyak Goreng Curah Jadi Premium

Baca Juga

MATA INDONESIA, Jawa Tengah-Warga Karangtengah, Banjarnegara, FS ditangkap Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dia diduga menyelewengkan minyak goreng curah dengan cara mengemasnya dalam kemasan premium.

“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi tapi isinya minyak goreng curah yang tidak sesuai standar merek. Dia juga sengaja mencetak label palsu, bikin sendiri dan beli melalui online,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis 14 April 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya untuk mencari keuntungan dari harga jual dan volume. Minyak goreng curah harga per jeriken isi 25 kg dia beli Rp380.000 atau Rp 15.200/ kg. Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp20.500. Untung yang diperolehnya sekitar Rp5.300 per botol.

“Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kg adalah 1.200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS pada Rabu 13 April 2022. Polisi yang mencurigai muatan truk itu langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita gerebek di rumah FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek ‘Kelapa Mas’, ‘Dua Udang’, serta ‘Bulan Mas’,” kata Johanson R Simamora.

Petugas menemukan sejumlah bukti pengemasan minyak goreng di rumah FS. Saat ditanya petugas, dia tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti tumpukan botol minyak goreng kosong berukuran 1 liter, tutup botol, komputer, label minyak goreng “Kelapa Mas”, 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.

“Serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini