Walikota Malang Beri Izin Konser Musik, Ini Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Siapa yang tak sabar untuk menonton konser musik? Walikota Malang, Sutiaji akhirnya memberikan perizinan untuk menggelar event musik, budaya, dan olahraga.

Sederet aturan penyelenggaraannya pun sudah mulai dibahas oleh Pemerintah Daerah Kota Malang, termasuk teknis penerapan jaga jarak (physical distancing) penonton saat konser.

“Kemarin saya bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Soal penyelenggaraan pagelaran musik ini akan diizinkan. Tentu dengan aturan protokol kesehatan (prokes),” ujar Sutiaji.

Gambaran sementara mengenai pelaksanaan konser musik, Sutiaji menjelaskan, tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak muncul klaster baru. Ia juga sudah berbicara dengan perwakilan event organizer (EO) di Malang mengenai sederet persyaratan.

Tentunya ada syarat wajib jika ingin hadir dalam konser musik yang akan di selenggarakan, salah satu syarat wajibnya adalah menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen. Rapid antigen diwajibkan demi memberikan rasa aman bagi semua pihak yang tentunya hadir dalam jumlah tak sedikit.

“Kalau orang dari luar, mungkin dari daerah lain harus menunjukkan Antigen. Termasuk orang yang mau tampil juga harus memiliki surat Antigen. Begitu juga bagi para penonton, nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.

“Penontonnya wajib physical distancing dan tidak boleh jingkrak-jingkrak yang kemudian dapat menimbulkan gesekan antar penonton, itu tidak boleh. Ini ketentuannya, tapi tetap semuanya pakai protokol kesehatan Covid-19,”sambungnya.

Dan tentunya terdapat beberapa peraturan lain dalam menghadiri konser musik nantinya. Akan tetapi menurut Sutiaji, sampai sekarang belum ada dari pihak EO yang mengajukannya, jadi untuk keputusan dan syarat lebih lanjut akan di konfirmasi kembali.

Sebagai informasi, Menparekraf Sandiaga Uno telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hasilnya, gelaran event musik, budaya, (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) MICE, dan olahraga diizinkan. Tentunya pihak pelaksana juga harus sadar dan mematuhi sejumlah ketentuan, mulai status lokasi kegiatan apakah termasuk zona rawan penularan (zona merah, zona kuning, dan zona hijau) atau tidak.

Selain itu, kegiatan offline tentu dibolehkan bagi zona hijau dengan penerapan prokes ketat. Namun, jika daerah itu termasuk zona kuning, lebih baik dibatasi atau digelar secara virtual saja.

 

Reporter : Syifa Ayuni Qotrunnada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini