Wajib Tahu! Ini Syarat Sah Seseorang Berkurban

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Berkurban menjadi suatu kewajiban bagi seseorang jika mampu melakukannya. Namun, ada syarat sah yang harus dipenuhi ketika harus berkurban.

Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi. “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).

Ada beberapa hewan yang bisa dijadikan untuk kurban, seperti kambing, domba, sapi dan unta. Adapun syarat-syaratnya sah hewan kurban yakni

  1. Merupakan hewan ternak

Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.

  1. Usia Hewan

Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya. Kambing usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih. Sapi dan kerbau harus mencapai minimal dua tahun lebih. Sedangkan Unta usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.

  1. Hewan harus sehat dan tidak cacat

Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya. Hewan yang matanya buta, Hewan yang fisiknya sakit, Hewan yang kakinya pincang, Hewan yang badannya kurus, Hewan yang putus telinga dan ekornya.

Adapun waktu penyembelihan kurban juga harus diperhatikan. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Sementara untuk pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yang tidak harus dibagi sama rata.

Pertama dan utama untuk fakir miskin, lalu untuk dihadiahkan, dan yang terakhir untuk dirinya sendiri dan keluarga. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban.

Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa dikurbankan untuk tujuh orang. Lain halnya dengan kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan satu orang. Hal ini dapat disimpulkan dari hadist berikut.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Employment from the Village: Koperasi Merah Putih dan Ekonomi Kerakyatan

Oleh : Pratama Dika SaputraGagasan membangun ekonomi nasional dari desa kembali menemukan momentumnya melalui program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah. Dalam konteks ketimpanganpembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah, pendekatan berbasis desa menjadi strategi yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Desa bukan lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek utama yang memiliki potensi besar dalammenciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mendorong kemandirian nasional. Program Koperasi Merah Putih menjadi representasi nyata dari upaya tersebut, denganorientasi pada penciptaan employment from the village yang berbasis ekonomi kerakyatan.Target ambisius pemerintah untuk membangun lebih dari 25 ribu koperasi dalam waktu singkatmencerminkan keseriusan dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi berbasis komunitas. Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa koperasi harus menjadi institusi ekonomi yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Oleh karena itu, koperasi dirancang memiliki fasilitaslengkap seperti gudang, alat pendingin, hingga kendaraan distribusi agar mampu beroperasisecara efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokuspada kuantitas, tetapi juga kualitas kelembagaan yang mampu menjawab kebutuhan riilmasyarakat desa.Kehadiran koperasi sebagai agregator ekonomi desa memiliki implikasi besar terhadappenciptaan lapangan kerja. Dengan memotong rantai distribusi yang panjang, koperasi dapatmeningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus membuka peluang kerja baru di sektorlogistik, pengolahan, hingga pemasaran. Model ini memungkinkan masyarakat desa untuk tidaklagi bergantung pada pusat-pusat ekonomi di kota, melainkan menciptakan ekosistem ekonomiyang mandiri di wilayahnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekanurbanisasi serta mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.Lebih jauh, Koperasi Merah Putih juga dirancang sebagai solusi terhadap persoalan klasik yang dihadapi petani dan nelayan, yakni keterbatasan akses pasar dan pembiayaan. Dengan adanyalayanan simpan pinjam, distribusi pupuk, hingga fasilitas penyimpanan seperti cold storage, koperasi dapat menjadi tulang punggung bagi sektor produktif di desa. Hal ini sejalan denganupaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional, yang sangatbergantung pada optimalisasi potensi daerah.Namun demikian, skala besar program ini juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi sangatditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini