MATA INDONESIA, JAKARTA-Berkurban menjadi suatu kewajiban bagi seseorang jika mampu melakukannya. Namun, ada syarat sah yang harus dipenuhi ketika harus berkurban.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi. “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).
Ada beberapa hewan yang bisa dijadikan untuk kurban, seperti kambing, domba, sapi dan unta. Adapun syarat-syaratnya sah hewan kurban yakni
- Merupakan hewan ternak
Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.
- Usia Hewan
Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya. Kambing usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih. Sapi dan kerbau harus mencapai minimal dua tahun lebih. Sedangkan Unta usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.
- Hewan harus sehat dan tidak cacat
Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya. Hewan yang matanya buta, Hewan yang fisiknya sakit, Hewan yang kakinya pincang, Hewan yang badannya kurus, Hewan yang putus telinga dan ekornya.
Adapun waktu penyembelihan kurban juga harus diperhatikan. Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijjah sampai matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Sementara untuk pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yang tidak harus dibagi sama rata.
Pertama dan utama untuk fakir miskin, lalu untuk dihadiahkan, dan yang terakhir untuk dirinya sendiri dan keluarga. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban.
Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa dikurbankan untuk tujuh orang. Lain halnya dengan kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan satu orang. Hal ini dapat disimpulkan dari hadist berikut.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).