MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus pencabulan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini pelakunya seorang anak kiai di Jombang, MSA (39) warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
MSA disebut sebagai pengurus Pondok Pesantren ini melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur dan sudah dilaporkan sejak Desember 2019.
Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan terkait masalah ini namun tidak pernah datang.
“Nah itulah yang akan kita lakukan gelar nanti. Polres Jombang sudah memanggil, namun dia tidak datang. Nanti dalam gelar perkara kita akan mengkaji soal itu,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengutip detikcom di Surabaya, Sabtu 18 Januari 2020.
Pitra pun mengancam akan melakukan penjemputan paksa pada MSA. Dalam waktu dekat, Pitra menyebut akan melayangkan panggilan ulang pada MSA.
“Makanya kita minta siapapun Yang terlibat, yang akan dimintai keterangan oleh polisi, ya datang saja,” katanya.
Namun, pemanggilan ini menunggu dilakukan gelar perkara. Hal ini untuk mengkaji sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan Polres Jombang. Gelar perkara ini juga akan menghadirkan sejumlah ahli.
Sejauh ini korbannya amsih satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.
Pitra menambahkan biasanya korban pencabulan takut untuk melapor karena beberapa alasan. Untuk itu, Pitra menyarankan korban tak lagi takut melapor. Sebab, polisi akan mengusut tuntas kasus ini.