Virus Korona Mengancam, Jokowi: Waspada dan Hati-hati!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Presiden Joko Widodo rupanya tak tinggal diam soal adanya ancaman nyata penyebaran virus korona yang berasal dari Wuhan, Cina.

Jokowi berkata, pemerintah sudah menyusun sejumlah langkah antisipasi penyebaran virus baru yang mematikan itu, salah satunya menempatkan alat pendeteksi suhu tubuh di sejumlah bandara dengan kedatangan luar negeri.

“Terpenting, kita waspada dan hati-hati. Sudah saya perintahkan Menkes, awasi secara detil,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.

Presiden menegaskan, hingga kini tak ada satupun warga Indonesia yang terjangkit virus korona. Pernyataan Jokowi ini sekaligus menepis sejumlah hoax yang menyebar beberapa hari ini mengenai adanya WNI tertular korona.

Selain itu, Jokowi juga meminta masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan pihak berwenang atau otoritas terkait.

“Sampai sekarang informasi yang saya terima dan moga-moga seterusnya, tidak ada yang terjangkit corona,” ujar Presiden Jokowi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi

Oleh : Antonius UtomoMenghadapi tantangan ekonomi global yang kian kompetitif, langkah pemerintah mempercepat deregulasi dan kemudahan berusaha menjadi sebuah keharusan strategis, bukan lagi sekadar pilihan. Gelombang kebijakan baruyang meluncur beberapa bulan terakhir menandai babak baru dalam upaya mendongkrak pertumbuhan ekonominasional. Kendati demikian, efektivitas dari pemangkasan birokrasi ini akan sangat bergantung pada konsistensipengawasan di tingkat daerah, tempat di mana komitmen investasi tersebut benar-benar diuji di lapangan.Langkah deregulasi dinilai menjadi strategi krusial karena hambatan investasi di Indonesia tidak pernah tunggal. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar insentif fiskal yang ditawarkan, tetapi juga menyangkutkompleksitas regulasi dan proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah kinidituntut untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mendukung percepatan realisasi investasi di berbagai sektor strategis secara nyata.Aksi nyata dari komitmen ini salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturankembar, yaitu Permendag Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar di bidang ekspor ini sengajadiluncurkan untuk mempercepat deregulasi dan memberikan karpet merah bagi kemudahan berusaha, khususnyapada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut merupakan bagiandari upaya masif pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor. Melalui aturan ini, pemerintah melakukanrelaksasi terhadap sejumlah ketentuan lama dengan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), menghapus beberapa kewajiban administratif yang berbelit, serta memangkas hambatan perizinan yang selama inidikeluhkan memperlambat perputaran roda usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi industriekspor sekaligus meningkatkan taji pelaku usaha Indonesia di tengah sengitnya dinamika perdagangan global.Namun, menyederhanakan regulasi di tingkat kementerian saja tentu tidak cukup. Menyadari ego sektoral yang sering kali menjadi batu sandungan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan membentukSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Deregulasi. Pembentukan satgas ini dinilai sangat mendesak untuk menyisir dan memangkas berbagai regulasi serta perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan membingungkaninvestor.Keberadaan satgas deregulasi ini diyakini dapat menjadi jembatan yang memperbaiki arus investasi nasional, dengan catatan, mereka mampu bertindak tegas menghapus aturan yang tidak efektif dan mempercepat jalurkoordinasi horizontal antar-kementerian maupun koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah. Dengan birokrasiyang lebih ramping, investor akan memperoleh kepastian hukum dan kepastian waktu yang jauh lebih baik. Imbaspositifnya, minat untuk menanamkan modal di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini