Vaksinasi Booster Hanya Bisa Dilakukan di 21 Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai 12 Januari 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 booster untuk kelompok prioritas yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais sudah dimulai.

Untuk kelompok non lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sebanyak 21 provinsi memenuhi syarat untuk mulai melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster non lansia.

Syarat ini yang tercantum dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Menurut Surat Edaran tersebut, agar bisa melakukan vaksinasi booster untuk kelompok non lansia, kabupaten/kota yang harus mencapai cakupan dosis satu minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.

Adapun daftar provinsi yang dinyatakan bisa mulai melakukan pemberian vaksinasi booster tersebut adalah:

  1. Aceh
  2. Jambi
  3. Sumatra Utara
  4. Bengkulu
  5. Sumatra Selatan
  6. Lampung
  7. Bangka Belitung
  8. Kepulauan Riau
  9. DKI Jakarta
  10. Jawa Barat
  11. Banten
  12. Jawa Tengah
  13. Jawa Timur
  14. DI Yogyakarta
  15. Bali
  16. Kaltara
  17. Kalteng
  18. Kalimantan Selatan
  19. Nusa Tenggara Barat
  20. Maluku Utara
  21. Sulawesi Utara

Sementara untuk daerah yang belum memenuhi syarat diharapkan segera melakukan percepatan pemberian vaksin agar bisa mencapai target cakupan dosis vaksin yang telah ditentukan.

Mengutip laman Kemenkes, pemberian vaksin booster telah mempertimbangkan hasil studi mengenai adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Hal ini membuat masyarakat perlu mendapatkan dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Kemenkes menyebut tiga jenis vaksin booster yang bakal diterima masyarakat, antara lain sebagai berikut:

  • Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Pfizer setengah dosis sebagai vaksin booster.
  • Vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua juga bisa menggunakan jenis vaksin AstraZeneca setengah dosis sebagai vaksin booster.
  • Penerima vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua bisa menggunakan jenis vaksin Moderna setengah dosis sebagai vaksin booster.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini