UU TNI Semakin Perjelas dan Batasi Keberadaan Prajurit di Ranah Sipil

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut semakin memperjelas dan membatasi keberadaan prajurit TNI di ranah sipil.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyoroti adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi perubahan dalam UU TNI.

Menurutnya, sejumlah tafsir pribadi yang berkembang telah menciptakan persepsi keliru mengenai isi aturan tersebut.

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” ujar Dave.

Dave menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi peran TNI dalam jabatan sipil.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini hanya menambahkan jabatan sipil tertentu yang bisa diisi prajurit aktif, seperti di BNPT, BNPB, dan BNPP.

“Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan upaya untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menegaskan batasan peran TNI di ranah sipil.

“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri,” ujar Iswara, Jumat, 28 Maret 2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.

“UU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

Dengan revisi ini, kedudukan dan koordinasi TNI semakin jelas. TNI tetap berada di bawah komando Presiden dengan dukungan strategis dari Kementerian Pertahanan.

DPR berharap perubahan ini semakin memperkuat kapabilitas TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern serta meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Dengan adanya batasan yang semakin jelas, TNI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan ranah sipil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini