MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) tentang pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki dampak positif. Setiap ayat dalam pasal tersebut cenderung mengedepankan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) di berbagai sektor baik ekonomi hingga sosial-budaya.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma memaparkan satu per satu ayat di dalam pasal tersebut. Jika pada ayat satu (1) yang berbunyi tentang Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MPR dan DPRP dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sum ber daya, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Sementara itu pada ayat Dua (2) yang secara garis besar berbunyi tentang pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan aspek politik.
Filep Wamafma mengemukakan jika ayat ini memiliki makna jika pemerintah pusat dan DPR bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua.
Sementara di ayat Tiga (3) yang berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Ayat ini secara garis besar menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Maka makna ‘tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan’ termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Sementara ayat Empat (4) menjelaskan jika pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Secara garis besar, ayat ini kembali menegaskan bahwa ruang politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya dibuka selebar-lebarnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pada ayat ke lima (5) Pembentukan daerah otonom juga dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Ayat terakhir ini mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang mengacu pada UU Otsus.
Adapun berdasarkan informasi, pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat akan membentuk 6 provinsi yaitu Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.