UU Ciptaker Momentum untuk Sektor Properti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar mengatakan bahwa disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi momentum untuk sektor properti.

Terlebih setelah dirilis aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sanny pun menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ada 47 PP dan empat perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti,” kata Sanny Iskandar, Selasa, 16 Maret 2021.

Ada sejumlah hal yang menjadi atensi dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, salah satunya yang berhubungan dengan hak milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertulis dalam PP Nomor. 20 Tahun 2021 mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar.

“Pertama yang perlu dijadikan perhatian hal milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini tertuang pada PP No. 20. Ini menjadi perhatian kita,” sambungnya.

Sanny menambahkan, hal lain yang harus diperhatikan dan dicermati para pengembang adalah terkait izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung.

Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida mengungkapkan, adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja penting untuk sektor properti. Perubahan ini juga dapat menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan menanamkan modalnya di Tanah Air.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini