MATA INDONESIA, JAKARTA-Keberadaan uang sumbangan Rp 2 triliun milik Keluarga Akidi Tio untuk sumbangan covid-19 masih jadi pertanyaan banyak pihak. Bahkan, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut dilibatkan untuk mengusutnya.
“Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungan dengan profiling si pemberi atau sebagai profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Selasa 3 Agustus 2021.
Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu Dia juga menjelaskan pihaknya turun tangan dalam hal ini lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).
“Kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini,” katanya.
Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Dian menilai seharusnya pemberian tersebut dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan.
“Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp2 T itu tugas berat PPATK dari mana uang Rp2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius,” katanya.
Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti kata Dian terkait menganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem kuangan.
“Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri,” katanya.