MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI bisa sepakat untuk menggelar Pemilu 2024 pada 21 Februari, lebih cepat dari jadwal semula yakni 21 April.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan pencalonan pilkada,” kata Ketua KPU Ilham Saputra, Minggu 30 Mei 2021.
Menurut Ilham, pihaknya sudah melakukan simulasi dalam usulan tersebut. Ia khawatir, jika pemilu digelar April dan ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan lebih memakan waktu.
Masalah akan semakin rumit jika putusan MK meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di sisi lain, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
Meski demikian, Ilham menekankan bahwa waktu pelaksanaan itu masih bersifat usulan. Perubahan tanggal itu, menurutnya, harus dibicarakan lebih lanjut dengan masukan dari berbagai pihak.
“Menurut kami Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia menambahkan.
Ilham menyatakan telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pekan ini.
Menurutnya, pihak DPR telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, termasuk soal perubahan jadwal tersebut.