Update Status Karikatur Nabi Muhammad SAW, Perempuan Ini Divonis Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISLAMABAD – Pengadilan di Pakistan memvonis mati seorang Muslimah dengan metode gantung, setelah memposting karikatur Nabi Muhammad SAW di WhatsApp status.

Ialah Aneeqa Ateeq, perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap pada Mei 2020. Aneeqa didakwa memposting materi yang melecehkan sebagai status WhatsApp-nya, menurut ringkasan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Ketika teman-temannya mendesaknya untuk mengganti status WhatsApp-nya, Aneeqa malah dengan sengaja meneruskan materi itu kepadanya,” demikian pernyataan pengadilan, melansir Daily Mail, Kamis, 20 Januari 2022.

Penodaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Pakistan yang dihuni mayoritas Muslim. Namun, eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi untuk Aneeqa diumumkan pada Rabu (19/1) di kota Garnisun Rawalpindi, Pakistan. Selain hukuman gantung hingga mati, Aneeqa juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Sejauh ini, 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama – setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (AS).

Pakistan memiliki undang-undang penistaan ​​agama yang ketat yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad SAW, Islam, Al Quran atau orang-orang suci tertentu.

“Siapa pun dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan representasi yang terlihat atau dengan tuduhan, sindiran, atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad SAW akan dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda,” demikian bunyi KUHP Pakistan.

Undang-undang tersebut telah lama dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi karena dianggap tidak jelas dan disalahgunakan secara luas untuk mendiskriminasi kelompok minoritas agama di negara mayoritas Muslim itu.

Kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan ​​agama sering digunakan untuk mengintimidasi minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Pada Desember, seorang manajer pabrik Sri Lanka yang bekerja di Pakistan dipukuli sampai mati dan dibakar oleh massa setelah dituduh melakukan penistaan. Priyantha Kumara dituduh oleh pekerja pabrik menodai poster bertuliskan nama Nabi Islam Muhammad SAW.

Hukuman mati tanpa pengadilan itu dikecam secara luas oleh para pemimpin militer dan politik Pakistan, tokoh-tokoh sosial dan agama terkemuka serta anggota masyarakat sipil.

Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan untuk mengubah undang-undang penistaan ​​agama, yang pertama kali diperkenalkan oleh penguasa kolonial Inggris tahun 1860.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini