Update Status Karikatur Nabi Muhammad SAW, Perempuan Ini Divonis Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISLAMABAD – Pengadilan di Pakistan memvonis mati seorang Muslimah dengan metode gantung, setelah memposting karikatur Nabi Muhammad SAW di WhatsApp status.

Ialah Aneeqa Ateeq, perempuan berusia 26 tahun itu ditangkap pada Mei 2020. Aneeqa didakwa memposting materi yang melecehkan sebagai status WhatsApp-nya, menurut ringkasan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Ketika teman-temannya mendesaknya untuk mengganti status WhatsApp-nya, Aneeqa malah dengan sengaja meneruskan materi itu kepadanya,” demikian pernyataan pengadilan, melansir Daily Mail, Kamis, 20 Januari 2022.

Penodaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Pakistan yang dihuni mayoritas Muslim. Namun, eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.

Hukuman yang dijatuhi untuk Aneeqa diumumkan pada Rabu (19/1) di kota Garnisun Rawalpindi, Pakistan. Selain hukuman gantung hingga mati, Aneeqa juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Sejauh ini, 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama – setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (AS).

Pakistan memiliki undang-undang penistaan ​​agama yang ketat yang membawa hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad SAW, Islam, Al Quran atau orang-orang suci tertentu.

“Siapa pun dengan kata-kata, baik lisan atau tertulis, atau dengan representasi yang terlihat atau dengan tuduhan, sindiran, atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad SAW akan dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga akan dikenakan denda,” demikian bunyi KUHP Pakistan.

Undang-undang tersebut telah lama dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi karena dianggap tidak jelas dan disalahgunakan secara luas untuk mendiskriminasi kelompok minoritas agama di negara mayoritas Muslim itu.

Kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan ​​agama sering digunakan untuk mengintimidasi minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Pada Desember, seorang manajer pabrik Sri Lanka yang bekerja di Pakistan dipukuli sampai mati dan dibakar oleh massa setelah dituduh melakukan penistaan. Priyantha Kumara dituduh oleh pekerja pabrik menodai poster bertuliskan nama Nabi Islam Muhammad SAW.

Hukuman mati tanpa pengadilan itu dikecam secara luas oleh para pemimpin militer dan politik Pakistan, tokoh-tokoh sosial dan agama terkemuka serta anggota masyarakat sipil.

Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan untuk mengubah undang-undang penistaan ​​agama, yang pertama kali diperkenalkan oleh penguasa kolonial Inggris tahun 1860.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini