Update Bencana NTT: 163 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, hingga Kamis 8 April 2021 pukul 20.00 WIB, tercatat sebanyak 163 orang meninggal dunia dan 45 hilang akibat bencana di Nusa Tenggara Timur.

“Secara keseluruhan untuk NTT korban meninggal sebanyak 163 orang, dan 45 hilang,” kata Kepala BNPB Doni Monardo.

Ia merinci, korban meninggal dunia yakni 71 orang di Kabupaten Flores Timur, 27 orang di Kabupaten Alor, enam orang di Kabupaten Malaka, 1 orang di Kabupaten Sikka.

Kemudian, 43 orang di Kabupaten Lembata, tiga orang di Kabupaten Kupang, enam orang di Kota Kupang, dua orang di Kabupaten Sabu Raijua, dua orang di Kabupaten Rote Ndao, satu orang di Kabupaten Ngada, dan satu orang di Kabupaten Ende.

BNPB juga mencatat ada sebanyak 6.019 kepala keluarga yang terdampak atau sejumlah 22.003 jiwa. Untuk jumlah pengungsi, sampai saat ini tercatat ada 20.929 jiwa.

BNPB juga mencatat, sebanyak 132 orang mengalami luka-luka akibat bencana banjir bandang dan longsor yang menghantam awal April lalu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini