MATA INDONESIA, JAKARTA – Seluruh tenagah medis diminta memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi bahan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19. Semuanya harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo berkata, secara prinsip, penggunaan APD adalah untuk memberi perlindungan terhadap bahaya yang spesifik, seperti percikan kontak langsung atau tidak langsung.
“APD harus nyaman digunakan dan dipakai secara fleksibel, juga tidak menimbulkan bahaya tambahan dan tidak mudah rusak,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Ia berkata, APD juga tidak boleh membatasi gerak petugas kesehatan dan harus memiliki standar pemeliharaan yang mudah.
Bambang menuturkan, beberapa jenis APD yang ada adalah masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek atau apron, sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.
Kemenkes, kata Bambang, telah menerbitkan buku petunjuk teknis yang lengkap terkait standar yang diperlukan tenaga medis maupun masyarakat dan pasien. APD yang tepat akan mampu mencegah transmisi SARS Cov-2 penyebab Covid-19. Sementara pembuatan APD mandiri diharapkan dapat membantu tetap terjaganya ketersediaan APD selama masa pandemi.
Bambang mengingatkan, penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan maupun dokter dan perawat. Seperti cuci tangan, etika batuk dan bersin.
Selain itu, masker N95, masker kain dan masker bedah memiliki penggunaan yang berbeda. Untuk masker kain, tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan. Tetapi, masker kain bisa digunakan masyarakat.
Sementara, masker bedah, menurut Bambang, sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar. Sedangkan masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron, dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.