Unsur Pidana Mewarnai Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berkata, ada dugaan tindak pidana di balik kasus kerumunan, yang dibuat oleh para pendukung Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Sejumlah orang hingga kini sudah dimintai keterangan terkait soalan tersebut, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Masalah kerumunan ini juga membuat Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri dari jabatannya.

“Mengarahnya adalah peristiwa pidana, apa yang sudah terjadi. Ini yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui, melihat, mendengar langsung kejadian tersebut, mengalami langsung kejadian tersebut, maka dipanggil,” kata Awi di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Saat ini, menurut Awi, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan, serta mengumpulkan alat bukti sebagai penguat dugaan pidana.

“Dari klarifikasi tersebut penyidik akan melakukan gelar perkara, dari hasil penyelidikan ini apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyidikan. Kita sama-sama tunggu,” ujar Awi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata, ada 10 orang yang telah diperiksa terkait kasus kerumunan ini.

“Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada 9 orang lainnya,” kata Yusri, Selasa.

Yusri merinci, sembilan orang diperiksa hari ini selain Anies adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, camat setempat, Ketua RT setempat, Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan Lurah Petamburan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini