Uni Eropa Larang Warganya Korek Kuping Pakai Cotton Bud

Baca Juga

MINEWS, INTERNASIONAL – Dalam mendukung kelestarian lingkungan dari bahaya polusi plastik, negara-negara Uni Eropa sepakat untuk melarang penggunaan benda-benda plastik sekali pakai bagi warganya.

Salah satu benda plastik yang bakalan dilarang adalah cotton bud yang digunakan untuk membersihkan kotoran telinga. Larangan juga berlaku untuk sedotan, pisau dan garpu plastik.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2021 mendatang. Negara-negara Uni Eropa khawati polusi plastik di lautan akan membuat makhluk hidup di dalamnya terganggu.

Sebagaimana diketahui, sampah dilautan sampai saat ini masih menjadi perhatian internasional. Parahnya, 85 persen sampah di laut adalah yang berbahan plastik.

Parlemen Uni Eropa memberikan suara mayoritas untuk melarang 10 benda plastik digunakan. Selain yang disebutkan sebelumnya, benda-benda itu mencakup piring, gagang balon, serta berbagai wadah makanan yang terbuat dari polystyrene dan produk-produk dari plastik lain.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa nantinya harus mengumpulkan dan mendaur ulang setidaknya 90 botol minuman pada 2029.

Perusahaan-perusahaan tembakau di negara-negara itu akan diharuskan membiayai pengumpulan kemasan luar rokok oleh masyarakat. Kemasan luar rokok selama ini menempati urutan kedua benda plastik sekali pakai yang digunakan di Eropa.

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini