MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan daya beli pekerja melalui kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang disusun secara objektif, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak narasi provokatif yang mendorong aksi demonstrasi buruh secara masif dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta iklim perekonomian.
Penetapan UMP 2026 di seluruh provinsi dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 dirancang untuk memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya tahan sektor usaha.
“Kenaikan UMP 2026 mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Namun pada saat yang sama, kami juga harus memastikan dunia usaha tetap sehat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan lapangan kerja tetap tersedia,” ujar Yassierli.
Pemerintah menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu UMP untuk memprovokasi buruh agar melakukan aksi demonstrasi yang tidak konstruktif. Menurut pemerintah, seluruh aspirasi pekerja telah difasilitasi melalui mekanisme dialog sosial, termasuk Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta telah melalui proses kajian yang matang dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menetapkan UMP 2026 berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, tetapi kami menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan pekerja itu sendiri,” tegasnya.
Pemerintah menilai stabilitas sosial dan ekonomi merupakan prasyarat utama bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. Aksi unjuk rasa yang tidak kondusif dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pekerja.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat dialog sosial, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan kebijakan pengupahan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
