MATA INDONESIA, JAKARTA – Uji Praktik e-Drives sebenarnya sudah digelar di Satpas Daan Mogot sejak 2019. Namun, pada tahun 2020 ini sistem dioperasionalkan di enam Satpas di Polres Bekasi, Indramayu, Banyumas, Surabaya, Makassar, dan Pekanbaru.
Uji praktik jenis ini menggunakan teknologi kartu RFID, passive infrared, sensor getar, dan ultrasonic. Pemanfaatan teknologi ini bakal membuat proses penilaian tidak lagi ditentukan oleh petugas, melainkan teknologi.
Meski kepengurusan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online namun penggunaan layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri namun uji praktik masih dipertahankan manual.
Maka, saat peserta yang hadir akan diberikan kartu RFID yang bisa dikalungkan di leher. Saat, peserta memulai kegiatan di bagian tertentu secara otomatis data terekam di ruang kontrol.
Adapun, infrared digunakan sebagai penanda start dan finis pada uji praktik. Sementara sensor fetar dipasang di traffic cone yang berada di lintasan uji, apabila tersenggol kendaraan yang dikemudikan peserta maka akan bunyi dan data bisa dikirim ke ruang kontrol untuk menentukan kelulusan.
Saat di ruangan ujian pun, dilengkapi dengan CCTV dan pengeras suara. Upaya ini mengurangi jumlah petugas yang ada di lapangan.
Terlepas dari beberapa hal tersebut, uji praktik e-Drive dibuat untuk mendukung digitalisasi pada proses pembuatan SIM secara online melalui layanan Sinar. Diketahui bahwa layanan ini bisa mengurus pembuatan SIM baru dan perpanjangan melalui ponsel.