Turis Asing Wajib Punya Asuransi Rp 1 Miliar Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia, resmi membuka pintu bagi asing untuk berkunjung ke tanah air pada Kamis 14 Oktober 2021. Hanya warga dari 19 negara saja yang boleh masuk dengan berbagai persyaratan ketat. Selain itu, syarat setiap turis asing memiliki asuransi senilai Rp1 miliar.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, nilai Rp 1 miliar asuransi tersebut merupakan biaya pertanggungan pembiayaan penanganan Covid-19. Pertanggungan tersebut akan digunakan apabila nantinya setelah sampai di Indonesia turis asing terkonfirmasi positif Covid-19.

Sandiaga mengatakan, asuransi sebesar Rp1 miliar bukan merupakan premi tetapi biaya pertanggungan. Sementara premi yang ditawarkan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.600.000 per orang.

Adapun biaya ini digunakan untuk pembayaran ICU, kunjungan dokter, pemberian obat-obatan serta yang lainnya selama dirawat.

Indonesia hanya mengizinkan pembukaan Bali dan Kepulauan Riau pada 19 negara. Negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini