MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump memperpanjang masa aktif aplikasi TikTok garapan ByteDance di Cina, setelah sebelumnya hanya memberi waktu 45 hari dengan ancaman blokir.
ByteDance harusnya diberi tenggat waktu hingga 20 September untuk menjual seluruh perusahaannya, terutama TikTok kepada AS. Namun, Trump memberi perpanjangan waktu 90 hari hingga 12 November 2020 mendatang.
Mengutip The Verge, Minggu 16 Agustus 2020, Trump juga memerintahkan ByteDance menghapus semua data TikTok yang terkait pengguna di AS. Perusahaan asal Cina itu juga diminta melapor ke Committee on Foreign Investmen AS setelah data dihapus.
ByteDance pun harus menghapus semua data yang dikumpulkan oleh Musical.ly, sebelum akhirnya berubah menjadi TikTok. ByteDance mengakuisi Musical.ly pada 2017 dan kemudian mengubahnya menjadi TikTok.
ByteDance adalah perusahaan yang berbasis di China, yang dituding oleh Presiden Trump bakal memata-matai dan memberikan informasi warga AS ke pemerintah China. Tudingan tersebut berkali-kali ditepis oleh ByteDance.