MINEWS, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjebloskan trio ‘Ikan Asin’ Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke penjara. Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Benar, para tersangka sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Penahanan tersebut setelah melalui pemeriksaan 1×24 jam dalam masa penangkapannya. Mereka pun sudah digiring ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, untuk proses penahanan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Rey Utami, Farhat Abbas, menyebut pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan dan saat ini sedang disusun permohonannya.
“Sedang kami susun permohonannya ya, penjamin mungkin nanti pihak keluarga baik dari Rey atau Pablo,” ucap Farhat.
Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin dalam sebuah wawancara yang direkam.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami dengan rekaman video yang kemudian diunggah melalui akun youtube “Rey Utami & Benua”.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.