Transparansi Industri Migas dan Tambang Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memperoleh status compliance. Atau patuh standar transparansi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai Sekretariat Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia, telah menyampaikan laporan EITI Indonesia ke-9 kepada EITI Internasional, pada 28 Maret 2022.

Laporan ini berisi data dan informasi sektor migas dan pertambangan yang diuraikan dalam rantai nilai. Mulai dari perizinan, lelang, pendapatan, hingga pemanfaatan pendapatan dari kegiatan pengelolaan industri ekstraktif tahun 2019-2020.

”Substansi pelaporan merupakan data final dan audited yang sesuai dengan standard pelaporan EITI International 2019. Selain itu, ada juga data tenaga kerja per gender, peran dan dampak masyarakat adat. Kegiatan kuasi fiskal BUMN, serta informasi terkait upaya Indonesia dalam melakukan mitigasi risiko dan hambatan. Terkait keterbukaan kontrak dan commodity trading,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial selaku Ketua Forum Multistakeholder Group (MSG) EITI Indonesia pada Webinar Diseminasi Laporan EITI Indonesia ke-9, pada 20 April 2022.

EITI atau Extractive Industries Transparency Initiative adalah standard global bagi transparansi di sektor ekstraktif (termasuk di dalamnya minyak, gas bumi, mineral, dan batu bara). EITI sebuah koalisi antara pemerintah, pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil, penanam modal, dan organisasi internasional.

Perwakilan-perwakilan lembaga tersebut duduk di dalam satu dewan internasional (EITI International Board).

EITI bertujuan memperkuat sistem pemerintahan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri ekstraktif. EITI menetapkan standar internasional bagi pelaku usaha untuk melaporkan pembayaran dan bagi pemerintah untuk membuka angka penerimaan negara.

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2010, pelaksanaan EITI berada di bawah tanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Ia memimpin tim pengarah transparansi dan pelaksanaanya oleh sebuah tim pelaksana transparansi. Terdiri dari perwakilan pemerintah, masyarakat sipil dan industri. Ketuanya Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup RI. Tim pengarah menyampaikan laporan kepada presiden secara berkala satu kali dalam setahun.

Standar EITI telah berlangsung di 52 negara di dunia. Indonesia merupakan negara pertama di Asia Tenggara yang memperoleh status compliance atau patuh standar transparansi. Di Indonesia, prakarsa itu berawal pada 2007 ketika Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, menyatakan dukungan bagi EITI.

Wakil Ketua KPK pada saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Deputi KPK untuk Pencegahan Waluyo meninjau persiapan dasar hukumnya. Tahun berikutnya, Menko Bidang Perekonomian saat itu, Boediono, memimpin rapat koordinasi untuk EITI, dan akhirnya di 2010 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Indonesia secara resmi menjadi kandidat negara pelaksana EITI pada Oktober 2010.

Laporan EITI Indonesia ke-9 telah tersusun sejak Januari 2021. Dengan melibatkan seluruh unit eselon I Kementerian ESDM, kementerian/lembaga terkait, perwakilan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan sektor minyak dan gas bumi. Asosiasi perusahaan sektor mineral dan batu bara, lembaga swadaya masyarakat. Serta industri ekstraktif yang telah melaporkan transparansi pendapatan kepada Sekretariat EITI Indonesia.

“Selanjutnya kami akan terus meningkatkan transparansi. Melalui proses mainstreaming pelaporan EITI yang menyatu dalam laporan tahunan perusahaan dan pemerintah. Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan EITI akan sangat menentukan adanya partisipasi aktif, kesamaan. Dan persepsi dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Ego.

Ke depan implementasi EITI akan lebih terintegrasi. Sebagaimana pernyataan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Minyakita dan Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar

Oleh : Antonius UtomoMinyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat konsumsi minyak goreng yang tinggi, stabilitas harga dan ketersediaan produk inimenjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks tersebut, program Minyakita hadir sebagaiinstrumen strategis untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit dan minyakgoreng nasional.Sejak diperkenalkan sebagai minyak goreng rakyat, Minyakita dirancang untuk menjadi solusiatas fluktuasi harga minyak goreng yang kerap terjadi akibat dinamika pasar global maupundomestik. Keberadaan Minyakita tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat, tetapijuga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepentingankonsumen, produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Dengan demikian, Minyakita menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasionalyang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.Kementerian Perdagangan bersama berbagai pemangku kepentingan juga terus memperkuatmekanisme distribusi agar Minyakita dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara lebihefektif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food, guna memperluas jaringan distribusi dan memperkuatpengawasan terhadap penyaluran minyak goreng rakyat. Langkah ini menjadi bagian daristrategi besar pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat program Minyakita dapatdirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai daerah.Upaya tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak semata-mata dilakukan melaluipenetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga melalui pembenahan tata niaga dan rantaidistribusi. Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa perbedaan harga di tingkat konsumen sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, biaya logistik, dan keterbatasan pasokan di wilayah tertentu....
- Advertisement -

Baca berita yang ini