MATA INDONESIA, YOGYA-Ribuan mahasiswa berkumpul di pertigaan ngejaman, Jalan Malioboro Kota Jogja, Kamis 15 September 2022.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARAK) ini memprotes kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah sejak Sabtu 3 September 2022.
Koordinator Aliansi Raykat Bergerak, Kontra Tirano berasumsi bahwa harga subsidi BBM sangat membebani APBN. Pemerintah juga berasumsi bahwa kenaikan harga BBM mengikuti naiknya harga minyak mentah dunia.
Selain itu, banyak ekonom yang berpihak kepada kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM demi kesehatan fiskal negara dan pembangunan nasional.
“Padahal, kondisi ekonomi di Indonesia baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemi yang melanda negeri ini. Sangat tidak etis apabila pemerintah menaikkan harga BBM karena kondisi perekonomian baru mulai bangkit,” KATANYA.
Dia juga mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan bentuk dari penindasan akan kesejahteraan masyarakat karena domino effect yang akan muncul.
Mulai dari inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi, daya beli yang menurun, hingga naiknya barang-barang yang dijual di pasar. Bahkan, dari laman berita yang tersebar, transportasi umum juga mulai terdampak.
“Transportasi umum mulai mengurangi kendaraan dan trayek operasi. Hal ini menandakan banyaknya aspek sosio-ekonomi yang terdampak dari kenaikan harga BBM,” jelasnya.
Pemerintah memberikan solusi berupa bantuan sosial guna meminimalisir dampak dari kenaikkan harga BBM. Namun, bantuan sosial ini tidak dapat menutupi kebutuhan karena jumlahnya yang terbilang kecil dan tidak menyasar ke seluruh rakyat yang membutuhkan.
Terlebih lagi, pengalaman dari bantuan sosial pandemi dahulu yang sempat dikorupsi oleh pejabat pemerintah juga menjadi pandangan buruk di masyarakat terhadap kemungkinan bantuan sosial dikorupsi kembali.
“Dengan demikian, bantuan sosial bukanlah solusi yang konkrit dari kenaikan harga BBM, tetapi hanya menjadi ilusi di masyarakat agar mereka tidak menolak kenaikan harga BBM,” ujarnya.
Maka dia menegaskan, aliansinya menolak kenaikan harga BBM. Menolak Pasal-pasal RUU KUHP tentang Perlindungan Terhadap Harkat Martabat Presiden, Wakil Presiden, Pejabat lainnya, serta Kekuasaan Umum.
Menuntut Pemerintah dan DPR untuk melakukan pengesahan RUU. Perlindungan Data Pribadi secara cepat dengan menggunakan prinsip pembentuk peraturan perundang-undangan.
Termasuk menuntut Pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuka seluas-luasnya akses dan fasilitas transportasi publik.
Reporter: Abraar