MATA INDONESIA, JAKARTA-Tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated bakal dinaikan oleh PT Jasa Marga. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1524/KPTS/M/2020.
“Dalam waktu dekat Jasa Marga akan memberlakukan tarif terintegrasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” tulis PT Jasa Marga dalam akun resmi twitternya, Sabtu 26 Desember 2020.
Nah, untuk besarannya, berikut rinciannya yang bakal diberlakukan oleh PT Jasa Marga.
Rinciannya, untuk wilayah 1 yaitu Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 1.500.
Selanjutnya, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 6.000 dari sebelumnya tarif lama Rp 2.000.
Kemudian, untuk Golongan IV dan Golongan V akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 8.000 yang sebelumnya Rp 3.000.
Berikutnya, untuk wilayah 2 yakni Cawang-Cikarang Barat, tarif untuk Golongan I yang sebelumnya sebesar Rp 4.500 berubah menjadi Rp 7.000.
Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III akan dikenakan sebesar Rp 10.500 dari sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 6.500.
Kemudian, bagi Golongan IV dan V akan dikenakan tarif baru yakni sebesar Rp 14.000 yang sebelumnya Rp 9.000.
Sementara, untuk wilayah 3 yakni Cawang-Karawang Barat (sebelumnya sampai dengan Karawang Timur), semua golongan tidak mengalami kenaikan tarif.
Sedangkan, untuk wilayah 4 yakni Cawang-Cikampek untuk golongan I akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 20.000 yang sebelumnya Rp 15.000.
Lalu, untuk Golongan II dan Golongan III yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 22.500, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 30.000.
Terakhir, untuk Golongan IV dan Golongan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 30.000 berubah sebesar Rp 40.000.