MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih ingat kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anggota geng moge terhadap dua prajurit TNI di Bukittinggi beberapa waktu lalu?
Nah, kini salah satu pelakunya berinisial BSA (16) sudah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.
BSA terpaksa harus mendekam di Lembaga Khusus Anak Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis Hakim yang diketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin, Kamis 3 Desember 2020.
“Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan,” kata hakim Efendi.
Perihal alat bukti milik BSA yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara tersangka lain, inisial MS dan rekannya.
Sebelumnya, Penuntut Umum Zulheda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa atas enam bulan penjara, tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara, selama satu tahun.
Namun, terdakwa diberatkan atas tindakan yang bersangkutan karena telah dianggap meresahkan masyarakat, dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara, yang tengah menjalani tugasnya.
Sedangkan yang memberikan keringanan terhadap terdakwa, adalah perbuatan yang ia sesali, ditambah masih berstatus sebagai seorang pelajar.