MATA INDONESIA, JAKARTA – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditolak dengan tegas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di di PN Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2020.
“Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto.
Eko menegaskan, nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus Djoko Tjandra itu tak memiliki dasar. Harusnya, bila keberatan, Pinangki mengajukannya pada saat praperadilan.
“Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan,” ujarnya.
Terlebih pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU, dinilai Majelis Hakim sudah benar dan tidak ada masalah sebagaimana yang permasalahkan terkait alat bukti oleh pihak Pinangki. Atas hal itu, Eko mengatakan bahwa dalam pertimbangan bahwa eksepsi tidak bisa diterima
“Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan,” kata Eko
“Menimbang bahwa setelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap.”