MATA INDONESIA, JAKARTA-Peningkatan kualitas SDM terus ditingkatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan kemudahan investasi dan penyederhanaan regulasi dilakukan dengan memasukkan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
“Saat ini dapat dilakukan dengan adanya kemajuan teknologi melalui sistem elektronik namun disisi yang lain tetap memperkuat dalam pengawasan pelaksanaan kegiatannya,” kata Ruandha di Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Untuk itu, KLHK melalui Direktorat Jenderal PKTL menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM agar dapat memenuhi kebutuhan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya khususnya di bidang kajian dampak lingkungan.
Penyelenggaraan Pendidikan Tata Lingkungan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dengan melibatkan beberapa Universitas/Perguruan Tinggi diantaranya Institut Teknologi Bandung, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya serta direncanakan akan diikutsertakan 250 pegawai untuk Diklat tersebut.
Rangkaian penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tata Lingkungan lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang diawali dengan Pendidikan dan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal yang dilaksanakan oleh ITB secara online pada 30 Agustus hingga 3 September 2021.
Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan namun tetap terjamin keselarasan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup.
“Harapan kami setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan di bidang kajian dampak lingkungan, meningkatkan kapasitas peserta pelatihan untuk menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penilaian uji kelayakan Amdal dan meningkatkan kapasitas diri untuk dapat duduk sebagai anggota Tim Uji Kelayakan baik yang berkedudukan di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ruandha.
Salah satu bentuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM yang dibutuhkan saat ini terkait pengenalan mengenai analisis dampak lingkungan yang didapat melalui pendidikan dan pelatihan Dasar-Dasar Amdal.