MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima tanda terima untuk mengajukan banding.
“Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan meori banding untuk kasus Petamburan,” kata Aziz, Kamis 3 Juni 2021.
Meski demikian, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumuanan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari,” kata Aziz.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal juga telah mengonfirmasi hal ini.
“Pada Jumat 28 Mei 2021, jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222,dan 226,” kata Alex.
Adapun perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq, sementara perkara nomor 22 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.