Mata Indonesia, Sleman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman sedang menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya, dengan tambahan potensi pelanggaran pidana.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada tanggal 10 Desember 2023, melibatkan tiga dugaan pelanggaran, yakni netralitas perangkat desa, pelanggaran pidana politik uang terkait penyebaran sembako gratis, dan potensi pidana terkait partisipasi perangkat desa.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa kejadian tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Dugaan pelanggaran ini terfokus di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, dan saat ini kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami kasus ini,” ujar Arjuna Siregar, MInggu 24 Desember 2023.
Arjuna menekankan pentingnya kajian teliti untuk menentukan jenis pelanggaran yang kuat, termasuk potensi pelanggaran pidana yang terdapat dalam peristiwa tersebut.
Arjuna menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih lanjut mengenai kasus ini, namun mengakui adanya potensi pidana.
“Jadi tunggu hasil kajiannya. Dari hasil itu, akan menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak,” terang dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan larangan bagi perangkat desa dan kepala desa untuk terlibat dalam kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan bahwa aturan tersebut melibatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang bertugas mengawasi pelanggaran tersebut, dengan sanksi yang berlaku bagi perangkat desa atau kepala desa yang melanggar larangan tersebut.