MINEWS, JAKARTA-Kasus suap mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi memasuki babak baru. Terungkap dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama mantan pebulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat ikut terseret.
Imam disebut pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima. Uang itu diambil oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
“Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat,” kata tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi, mengutip detikcom Selasa 5 November 2019.
Taufik juga disebut pernah memberikan uang Rp 800 juta kepada Imam. Uang itu digunakan Imam untuk penanganan perkara Adiknya, Syamsul Arifin yang sedang tersandung kasus pidana dan ditangani oleh penegak hukum lain.
“Pada12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum,” katanya.
Jauh sebelum peran Taufik terungkap, dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dari Imam. Dia mengaku dimintai keterangan penyidik terkait tugasnya saat menjadi Wasatlak Prima.
“Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja. Cuma itu aja, saya sebagai Stafsus, saya sebagai di Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ,” kata Taufik.
Untuk diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada tahun 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam persidangan Pejabat Kemenpora, Satlak Prima ini juga sempat disinggung, saat itu mantan Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Mulyana di sidang menyebut Imam menerima honor dari Satlak Prima. Mulyana mengatakan honor Imam sebesar Rp 1 miliar rupiah.
“Mohon izin Pak Menteri sebagai saksi, saya ingat betul di awal tahun di 2018, tanya di lapangan bulutangkis menanyakan kepada saya, ‘Saya dapat honor nggak ya di Prima?'” kata Mulyana dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis 4 Juli 2019.
Lalu, Mulyana saat itu, yang baru diangkat sebagai Deputi IV, langsung memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bernama Chandra. Kemudian saat itu, kata Mulyana, terjadilah diskusi di antara mereka bertiga yang sepakat memberikan uang Rp 1 miliar ke Imam.
“Saya sampaikan (ke Chandra) karena beliau sebagai menteri, beri saja Rp 400 juta. Terus Pak Chandra bilang, ‘Jangan, Rp 1 miliar saja,'” kata Mulyana.
Pernyataan Mulyana itu juga sempat dibantah oleh Imam yang saat itu duduk sebagai saksi. Imam mengaku tidak pernah meminta honor ke Satlak Prima, karena posisinya bukan di Satlak Prima.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Imam mengajukan sidang praperadilan ke PN Jaksel agar status tersangkanya digugurkan majelis hakim.