Tersangka Penipuan Arisan Online di Karawang Bertambah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka arisan online oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan telah mengamankan tersangka lainnya dalam penipuan arisan online.

“Kita kembali menetapkan dua tersangka yang berinisial AR dan F yang merupakan reseller. serta telah memeriksa 13 reseller lainnya,” kata Aldi saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis 10 Februari 2022.

Aldi mengatakan, para reseller ini tugasnya untuk mencari member yang nantinya uang tersebut diputarkan kembali seperti money game. Dan setiap bulan menjanjikan keuntungan. “Arisan online ini sudah mulai kolep pada bulan Desember 2021,” katanya.

Dikatakannya, salah satu member arisan terakhir sudah setor sebesar Rp 1 miliar dan itu menjadi dana segar bagi mereka (reseller). Bahkan ada beberapa member ada yang kabur, karena sudah sadar mereka merasa ini penipu.

“Untuk member dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi, dengan modal member terakhir ini setorannya capai 1 milyar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menangkap perempuan berinisial D, bos arisan online yang menjadi tersangka penipuan di Karawang.

“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menangkap 1 orang tersangka berinisial D jenis kelamin perempuan, pimpinan arisan online,” katanya.

Diketahui, penipuan arisan online berkedok investasi tengah jadi perbincangan warganet di Karawang. Puluhan korban dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Mencuatnya penipuan arisan online terungkap berawal dari ramainya curhatan di media sosial Karawang. Salah satu korban, inisial AN (28) mengakui telah merugi 8 juta rupiah dari penipuan arisan online tersebut.

“Jadi awalnya aku tertarik karena yang mengajak itu teman dekat, terus dia menawarkan investasi skemanya mirip arisan, terus aku ikut bulan November 2021 dan TF (transfer) 8 juta 100 ribu rupiah, 100 ribu itu buat administrasi, dan sebulan setelah akan dijanjikan mendapatkan 10 juta atau keuntungan 2 juta,” katanya.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Wicaksana membenarkan adanya penipuan arisan online terjadi di Karawang.  “Terkait ramainya arisan online ini, sudah 3 korban yang melapor, dan kerugian mencapai 800 juta rupiah,” kata Oliestha.

Reporter: Muhammad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hujan Deras Ancam Kulon Progo, Polres dan BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim penghujan, Polres Kulon Progo mengambil langkah proaktif dengan membangun posko siaga bencana serta menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini