MATA INDONESIA, JAKARTA – Otonomi khusus Papua dan Papua Barat akan dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian ini mengusulkan empat Rencana Aksi (Renaksi) untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus tersebut. Keempat renaksi yang diusulkan sesuai dengan fungsi dan tugas Kementerian ATR/BPN.
Pertama, pelaksanaan Reforma Agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua. Lalu, percepatan pemberdayaan tanah masyarakat. Kemudian, penguatan kepastian hukum hak atas tanah serta proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan, usulan renaksi itu dapat disusun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan yaitu mulai Tahun 2021 hingga 2023. ”Untuk renaksi tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan berfokus pada identifikasi tanah objek Reforma Agraria serta melaksanakan redistribusi tanah,” ujar Andi Sabtu 3 April 2021.
Selain itu, melanjutkan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan identifikasi tanah masyarakat adat.
Pemberlakuan Otsus Papua tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.
Aturan pemberlakuan Otsus tersebut sudah berjalan selama 20 tahun. Sejak berlakunya Otsus Papua ini, Pemerintah telah mengucurkan sejumlah anggaran pembangunan daerah itu. Tujuan dari dana tersebut adalah demi percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain itu, juga meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di dua provinsi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengusulkan alternatif beberapa kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang itu. ”Harapannya, dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menciptakan kesetaraan dan menghilangkan ketimpangan dengan provinsi lain,” kata Andi.