MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa petinggI PT Garuda Indonesia dan sejumlah mantan bos perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu dilakukan, karena tim antirasuah ini tengah  mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Mereka yang akan diperiksa antara lain, Commersial Experts PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda, Corporate Planning yang juga mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia Albert Burhan, Direktur Komersial periode 2005-2012 Agus Priyanto.
Kemudian Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Menejemen Resiko 2002-2012 Achirina, mantan Executive EVP Services Arya Respati Suryono, mantan Direktur Operasi Ari Sapari, pensiunan pegawai Agus Wahjudo, mantan Direktur Keuangan Handrito Harjono, dan mantan pegawai PT Garuda yang kini menjadi Direktur Keuangan PT Gapura Angkasa Ester Siahaan.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 10 Desember 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PTÂ Garuda Indonesia.
Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680 ribu us dolar dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapore untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi 2,3 juta US dolar dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).