MATA INDONESIA, JAKARTA-Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung dijebloskan ke penjara.
Dirinya terbukti bersalah karena menerima suap dugaan korupsi izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Ajay diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari commitment fee yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 28 November 2020.
Firli menyebut, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sementara Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK,” kata Firli.
Atas perbuatannya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.