MINEWS, JAKARTA-Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana perimbangan daerah yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Budi ditetapkan sebagai tersangka seusai ruangan kerjanya digeledah oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu 24 April 2019. “Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.
Basaria tidak menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan terhadap Budi. KPK baru akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Jumat 26 April 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Budi, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen anggaran. “Tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran di sana,” katanya.
Budi Budiman sendiri sempat bersaksi di sidang Yaya Purnomo. Ia mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya yang saat itu masih berstatus sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Di persidangan itu ia juga mengaku menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp 60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp 20 miliar kepada Yaya. Proposal itu, kata Budi, diserahkan secara formal ke Kementerian Keuangan.
Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019 silam. Dia terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Uang itu diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.