Terbukti Bersalah, Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun dan Didenda RP 1 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rahmat Effendi alias Pepen yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif dituntutan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menilai, terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 14 September 2022.

Adapun terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga menyampaikan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Pepen dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

“Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, Jaksa KPK menyebutkan Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.

Jaksa KPK juga memohon kepada majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rahmat Effendi, Dani Simanjuntak meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

“Kami minta waktu dua minggu untuk menyampaikan berkas pembelaan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hari Buruh Internasional, SBSI DIY Serukan Perjuangan Kesejahteraan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyerukan agar segera terwujudnya kesejahteraan buruh baik formal maupun non formal.
- Advertisement -

Baca berita yang ini