MINEWS, JAKARTA-Dianggap terbukti bersalah, terdakwa kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, Billy Sindoro dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Billy dianggap melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Jaksa karena menilai Billy memberikan suap demi mulusnya perizinan proyek Meikarta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Februari 2019.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU dari KPK I Wayan Riana.
Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara, Billy juga dituntut denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16,1 miliar dan SGD 270 ribu.
Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa karena diyakini bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.