MATA INDONESIA, JAKARTA-Tenaga kesehatan sudah mulai kelelahan menangani pandemi covid-19, untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama dua minggu, mulai 11 Januari. Cuitan tersebut ditulis oleh Presiden di akun Instagramnya.
“Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih,” kata Jokowi dikutip dari akun instagramnya @jokowi, Kamis (7/11/2021).
Dirinya meminta agar semuanya membantu melindung dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini.
Menurut dia, kedisiplinan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) merupakan kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Upaya seluruh pihak dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pasca naiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau tiga persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.