MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengumumkan jam malam di Paris dan delapan kota lainnya. Hal dilakukan ini guna menekan laju penyebaran Virus Corona.
Macron mengatakan bahwa warga yang tinggal di kota-kota tersebut diwajibkan untuk berada di rumah pada pukul 9 malam hingga 6 pagi, kecuali apabila terjadi hal penting. Larangan ini akan mulai berlaku pada Sabtu, 17 Oktober 2020, hingga empat pekan mendatang.
“Pesan yang ingin saya sampaikan adalah, saya membutuhkan kalian, kita membutuhkan satu sama lain untuk menemukan solusinya,” kata Macron, melansir BBC News, Kamis, 15 Oktober 2020.
“Kita akan melalui semua ini bersama,” sambungnya.
Selain Paris, delapan kota lain yang diberlakukan jam malam di antaranya: Marseille, Lyon, Lille, Saint-Etienne, Rouenm Toulouse, Grenoble, and Montpellier.
Sang Presiden juga mengatakan, bila ada warganya yang masih berada di luar rumah setelah jam 9 malam, maka akan dikenai denda sebesar 135 Euro atau sekitar 2,4 juta Rupiah.