Tekan Angka Penularan Covid-19, Indonesia Bakal Gunakan Vaksin dari 3 Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia saat ini sudah memutuskan pengadaan jenis vaksin Covid-19 tahap awal. Vaksin diketahui berasal dari tiga negara yakni dari Amerika, Arab dan vaksin Cina.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Erick Thohir dalam webinar virtual bersama Shopee Indonesia, Sabtu 12 Desember 2020.

Erick mengatakan pengambilan keputusan mengenai pengadaan jenis vaksin Covid-19 haruslah dibarengi dengan keyakinan bahwa vaksin dapat menekan angka penularan dan jumlah kematian.

Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, dia mengatakan, domain pengambilan keputusan pengadaan vaksin berada di tangan Kementerian Kesehatan.

Adapun, pemerintah mengizinkan pengadaan jenis vaksin diantaranya adalah yang berasal dari perusahaan farmasi dan bioteknologi seperti Pfizer, Moderna, Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, dan juga vaksin yang akan diproduksi secara mandiri yakni vaksin merah putih.

“Jangan terjebak, ini vaksin Cina, vaksin Amerika. Semua vaksin yang sudah masuk daftar WHO dan sudah masuk uji klinis 1 dan 2,” katanya.

Lebih lanjut, Erick menyatakan pengadaan vaksin diharapkan membuat ekonomi nasional bergairah pada 2021. Dengan demikian, ia menargetkan, ekonomi nasional akan bertumbuh lima persen lebih.

Adapun, pemerintah memang sudah memesan 1,2 juta unit vaksin Covid-19 dari Sinovac, Cina. Vaksin ini dijadwalkan akan melalui masa uji klinis di kantor pusat BUMN farmasi PT Bio Farma (Persero). BPOM dan MUI juga dipastikan terlibat dalam rangka menyukseskan uji klinis tahap awal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini