MATA INDONESIA, JAKARTA– Kondisi pandemi Covid-19 di seluruh dunia tak kunjung reda. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan terkait cara pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Sejumlah negara melarang warga negara asing masuk ke dalam negaranya. Situasi tersebut membuat dunia pariwisata di setiap negara menjadi terpuruk. Melarang masuk ke dalam negaranya, memang harus dilakukan agar tak menambah jumlah kasus virus corona. Apalagi terdapat kasus varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tak mendesak sekali. Warga asing juga dilarang masuk ke wilayahnya. Itu hal yang wajar di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi warga negaranya agar tak terjangkit virus corona. Setiap negara memiliki sistemnya sendiri untuk mengukur apakah warga negara lain dapat masuk atau tidak. Dengan berbagai kebijakan di sejumlah negara memberikan dampak yang besar. Kebijakan ini diterapkan untuk mereka yang bukan warga negaranya atau tak memiliki status penduduk tetap.
Dibawah ini negara yang melarang warga negara asing masuk ke wilayahnya,
Pertama, Taiwan. Virus corona baru yang ditemukan di Inggris membuat sejumlah negara menutup akses warga asing masuk ke wilayah tersebut. Pemerintah Taiwan telah mengumumkan melarang kedatangan warga asing tanpa izin. Kebijakan yang berlaku 1 Januari 2021. Pemerintah Taiwan akan mengamati perkembangan tersebut selama 1 bulan dan mempertimbangkan untuk membuka kembali pintu akses warga asing. Negara ini juga melarang bagi penerbangan asing untuk transit di bandara Taiwan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi yang terinfeksi Covid-19.
Kedua, Indonesia. Awalnya pemerintah tak menerapkan kebijakan menutup akses warga asing masuk ke Indonesia. Karena kasus Covid-19 semakin meningkat, pemerintah menerapkan aturan tersebut. Guna penyebaran virus corona yang semakin meningkat, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan larangan warga asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan demi mencegah virus corona baru yang ada di Inggris, yang tingkat penularannya lebih cepat. Untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri diizinkan, jika ingin kembali ke Tanah Air. Mereka yang baru datang harus melakukan karantina selama lima hari. Setelah itu menjalani periksa ulang PCR dan jika hasilnya negatif, maka diperbolehkan untuk bertemu keluarga kembali.
Ketiga, Jepang. Pemerintah Jepang telah menetapkan kebijakan melarang warga asing masuk ke negaranya. Pengetatan ini dilakukan karena virus Covid-19 yang baru muncul di Afrika dan Inggris. Warga Jepang yang tiba dari luar negeri diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yakni: menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan wajib menjalankan karantina selama dua pekan. Hal ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di Jepang yang semakin meningkat. Kasus yang baru-baru ini muncul, pemerintah Jepang menemukannya pada beberapa penumpang yang datang dari Inggris. Pemerintah Jepang sangat khawatir terhadap warganya dengan menutup akses WNA.
Keempat, Filipina. Negara ini juga menutup akses bagi para pendatang. Langkah tersebut diambil untuk pencegahan penyebaran virus corona baru. Pengunjung negara asing yang masih berada di Filipina akan diizinkan untuk meninggalkan negaranya. Negara yang dilarang masuk ke Filipina, yaitu Jerman, Afrika Selatan, Singapura, Jepang, Kanada, Australia, Inggris, Italia, Israel, Swiss, Swedia, Perancis, Korea Selatan dan lainnya. Jika warga negaranya baru kembali diizinkan masuk dengan protokol karantina yang ketat. Dengan menjalankan karantina selama 14 hari serta melakukan tes yang dinyatakan negatif.
Kelima, Italia. Menteri Kesehatan Italia, telah memblokir akses penerbangan dan melarang warga negara Inggris masuk ke wilayahnya. Siapa pun warganya yang pernah melakukan perjalanan ke Inggris wajib melakukan tes Covid-19 dan karantina selama 14 hari. Hal ini dilakukan, karena khawatir munculnya virus corona varian baru di negara tersebut.
Keenam, El Salvador. Pemerintah setempat mengatakan siapa pun yang pernah berada di Inggris atau Afrika Selatan dalam 30 hari terakhir tidak akan diizinkan memasuki negara tersebut. Sejak keputusan yang ditetapkan pada 20 Desember 2020 lalu. Warga yang masuk negara tersebut wajib menunjukkan bukti PCR Covid-19 yang menyatakan negatif dan diambil tak lebih dari 72 jam sebelumnya.
Reporter: Azizah Putri Octavina