Tegas, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Akui FPI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) selama ini dianggap tidak ada oleh pemerintah.

“Itu kita anggap tidak ada ormas itu,” kata Mahfud, seperti dikutip dari video di akun YouTube Beritasatu, Jumat 11 Desember 2020.

Alasan Mahfud, FPI belum mengurus izin perpanjangan hingga tuntas, karena ada syarat yang diminta pemerintah, namun belum dilengkapi.

Salah satunya yang disebut Mahfud adalah, terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah.

“Begini, yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud juga menjelaskan, pemerintah tidak punya kewenangan dalam melarang ormas tersebut sejauh ini.

“Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya,” kata Mahfud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini